Dukung Kerja BP2MI, Sahabat Polisi Bakal Siapkan Hotline Khusus Pelindungan PMI

Share:

Sahabatpolrinews.com - Sahabat Polisi Indonesia mengklaim pihaknya akan melakukan pendampingan hukum bagi PMI yang mengalami penganiayaan dan memerlukan bantuan. Sahabat Polisi Indonesia bahkan bakal menyediakan nomor hotline khusus untuk pelindungan PMI dan pemberantasan kejahatan TPPO.

“Kami siap berikan bantuan hukum untuk seluruh PMI, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Mereka yang tengah dan sudah mengalami penganiayaan serta bentuk kekerasan lainnya. Kita juga akan siapkan hotline. Jadi kapanpun PMI membutuhkan bantuan, Sahabat Polisi Indonesia siap membantu,” kata Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia Fonda Tangguh dalam sosialisasi penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia (PMI) bersama BP2MI di Karang Tengah, Kabupaten Cianjur, Jum’at (8/3) kemarin.

Menurut Fonda, masih banyak warga Cianjur yang belum mendapatkan informasi yang benar terkait pemberangkatan kerja ke luar negeri. Akibatnya, muncul pihak-pihak yang ingin mendapatkan keuntungan sesaat dengan melakukan rekrutmen PMI secara ilegal.

“Dengan iming-iming gaji yang besar, mereka akhirnya terjerat calo. Padahal jalan yang mereka tempuh ilegal dan akhirnya menjadi korban TPPO,” ujarnya.

Untuk diketahui, Sahabat Polisi Indonesia dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berkomitmen untuk memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Komitmen tersebut dilakukan dengan menggelar sosialisasi penempatan dan pelindungan di Aula Pertanian Karang Tengah, Kabupaten Cianjur, pada Jum’at (8/3) kemarin.

“Kami (Sahabat Polisi Indonesia) merasa prihatin dengan maraknya TPPO yang rentan terjadi di wilayah kabupaten Cianjur. Untuk itu kami pun menggandeng BP2MI dan Polri untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penempatan dan pelindungan PMI,” ungkap Fonda.Senada,

Direktur Penempatan Non Pemerintah Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI, Ahnas juga meminta masyarakat mengikuti proses pemberangkatan yang legal dan prosedural. Menurutnya, ada sanksi hukum yang diberikan kepada mereka yang nekat melakukan pemberangkatan secara ilegal.

”Hari ini, kita melakukan sosialisasi penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia khususnya untuk memberikan pengetahuan terhadap masyarakat terkait dengan pemberangkatan legal dan unprosedural. (Sementara ini) Untuk negara negara yang tidak diperbolehkan berangkat secara perorangan itu, bekerja di negara timur tengah. Bila mana ada seseorang atau perorangan yang memberangkatkan secara ilegal, jelas ada ketentuan hukumnya,” ujarnya.

Ahnas pun mengingatkan masyarakat untuk bersikap lebih waspada saat hendak berangkat menjadi PMI. Masyarakat, menurutnya, harus mampu membedakan mana penempatan PMI yang legal dan ilegal.“Karena itu, BP2MI akan terus mensosialisasikan pemahaman TPPO agar masyarakat bisa lebih paham dan mengerti,” tutur dia.

 

Share:
Komentar

Berita Terkini