Terima Curhat Masyarakat, Kapolres Aceh Timur Langsung Amankan Pelaku Tindak Pidana Judi Online

Share:

ACEH TIMUR - Polres Aceh Timur melalui Satuan Resesres dan Kriminal (Satreskrim) menangkap satu pelaku tindak pidana judi online di wilayah hukum Polres Aceh Timur.

Pelaku berinisial JU, (35), warga Desa Blang Pauh, Kecamatan Julok dan pelaku lain berinisial MU, (19), warga  Desa Matang Neuheun, Kecamatan Nurussalam.

Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kasatreskrim IPTU Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. menyebutkan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari curhat masyarakat kepada Kapolres Aceh Timur tentang maraknya judi online di wilayah Indra Makmur dan Julok.

“Langkah-langkah yang kami lakukan dengan melaksanakan patroli pada dua wilayah tersebut (Indra Makmur dan Julok) dan saat anggota kami sedang patroli diperoleh informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Blang Pauh Dua sering terjadi Tindak Pidana Jarimah Maisir (transaksi penjualan chip domino) yang sangat meresahkan warga,” ungkap Kasat Reskrim, Senin (29/1/2024).

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyebutkan, dari informasi dilakukan penyelidikan pada sebuah warung ponsel depan Bank Aceh di Desa Blang Pauh Dua.

“Hasil penyelidikan anggota mengamankan JU selaku agen penjual Chip Domino Highland dengan ID 121431 dan username FADLI ADAM. Saat bersamaan tim juga berhasil mengamankan MU yang mana ia selaku pembeli chip,” lanjut Kasat Reskrim.

Selain mengamankan dua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit handphone Android milik JU, 1 unit handphone Android milik MU, adapun 1 buah akun Chip Domino Highland dengan ID 121431 dengan Username FADLI ADAM yang memiliki sisa chip di akun sebesar 720.6 M milik JU, uang tunai sebesar Rp.765.000,- milik JU dan uang tunai sebesar Rp.35.000,- milik MU.

Saat ini kedua pelaku tindak pidana Jarimah Maisir tersebut telah diamankan dan dibawa ke Polres Aceh Timur untuk penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbutannya kedua pelaku dipersangkakan Pasal 20 dan/atau Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan ancaman uqubat ta’zir paling banyak 12 kali cambuk atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara 12 bulan,” tutup Kasat. 

 

Share:
Komentar

Berita Terkini