Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang Berhasil Menangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Share:

Aceh Tamiang - Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur dan menangkap satu pelaku yang terlibat dalam kejadian tersebut. 

Kasus ini terbongkar setelah keluarga korban melaporkan insiden tersebut ke pihak berwajib. Keluarga korban mengungkapkan bahwa anaknya telah menjadi korban pencabulan terhadap pelaku berinisial ST (50).

Kronologi

Pada hari Sabtu Tanggal 27 Januari 2024 Sekira pukul 02.00 WIB. Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang mendapat informasi bahwa Pelaku tindak pidana pencabulan berada di sebuah Perumahan Asabri tepat nya di Desa Air Hitam Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.

Selanjutnya anggota Unit Opsnal dapat mengamankan pelaku di areal perkebunan pisang, pelaku merupakan tersangka tindak pidana pencabulan terhadap korban berinisial QR  (16).

Selanjutnya tim Opsnal satreskrim Polres Aceh Tamiang membawa terduga pelaku tindak pidana pencabulan ke polres aceh tamiang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis, melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Rifki Muslim, membenarkan atas penangkapan tersebut.

"Iys benar," tutupnya. ***

 

Share:
Komentar

Berita Terkini