Tim Res Narkoba Polres Aceh Tengah Kembali Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu-Sabu Dan Ganja
Takengon - Satres Narkoba Polres Aceh Tengah kembali berhasil amankan seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu-sabu dan ganja berinisial SA (40), warga Kabupaten Bener Meriah yang menyimpan sebanyak 2,11 gram sabu dan 2,250 gram ganja kering.
Pelaku SA diamankan saat berada di rumah kebun miliknya di Kampung Kala Nongkal Kec Kute Panang Kabupaten Aceh Tengah, setelah dilakukan pengembangan oleh tim Resnarkoba Polres Aceh Tengah, Senin pagi (9/10/23).
Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, melalui Kasat Narkoba Iptu Fakhrurrazi, menjelaskan, dari tersangka SA petugas berhasil mengamankan sebanyak 19 paket narkotika jenis sabu dengan total keseluruhannya 2,11 gram dan juga narkotika jenis ganja kering sebanyak 2,250 gram.
Iptu Fakhrurrazi juga menjelaskan tersangka SA diamankan setelah dilakukan pengembangan dari Tersangka IH, 36 Thn, warga Nunang Antara Kab Aceh Tengah yang di amankan pada Minggu malam (8/10/23) pukul 23.30 Wib. atas informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkotika di kampung setempat.
Dari tersangka IH diamankan barang bukti berupa Narkotika jenis ganja kering sebanyak 330 Gram dan 1(satu) unit Handphone Android.
Setelah dilakukan pendalaman terhadap tersangka IH, selanjutnya Satresnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka SA.
“Tersangka SA berhasil diamankan tanpa perlawanan saat berada di rumah kebun miliknya di Kampung Kala Nongkal Kecamatan Kute Panang Kabupaten Aceh Tengah sekitar pukul 05.00 Wib dini hari,” Ucap Kasat Narkoba.
Sambungnya, dalam proses penggeledahan dirumah tersangka, turut diamankan barang bukti 19 paket narkotika jenis sabu dengan total keseluruhannya 2,11 gram dan 2,250 gram Ganja kering, 1 (Satu) Unit Handphone merk Nokia warna Hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X.
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Aceh Tengah guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut" pungkas Iptu Fakhrurrazi.