Sebagaimana perkara tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Simeulue yang penanganan perkaranya telah berjalan dan dilakukan pemeriksaan, karena sudah dianggap lengkap penanganan penyidikan dari berkas perkara yang telah dikirimkan terdahulu, selanjutnya dilakukan pengiriman berkas perkara tahap ke 2 (dua) yakni penyerahan pelaku atau tersangka berikut Barang bukti sesuai kasus tindak pidananya.
Pengiriman berkas perkara tahap ke 2 (dua) atau pengiriman pelaku / tersangka beserta barang bukti yang dilakukan oleh personil Unit Resnarkoba Polres Simeulue yaitu sehubungan dengan kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis ganja yang sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 111 Jo 114 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika , ancaman 5 tahun Mak 20 tahun.
“Semoga para pelaku tindak pidana di wilayah hukum Polres Simeulue bisa mendapatkan hukuman yang sesuai agar bisa membuat efek jera,” harap Kasat Narkoba Polres Simeulue.
Kasat Narkoba Polres Simeulue juga menjelaskana bahwa kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti hari ini merupakan rangkaian atau proses kegiatan penyidikan yang telah dilaksanakan oleh kepolisian kepada pihak kejaksaan.