Sat Reskrim Polres Simeulue Antar Berkas Tahap I WNA Ke Kejaksaan Negeri Simeulue

Share:

SPN - Sat Reskrim Polres Simeulue melaksanakan pengiriman berkas tahap 1  WNA ke Kejaksaan Negeri Simeulue di  Desa Suak Buluh Kec. Simeulue Timur Kabupaten Simeulue, Kamis (4/5/2023).

Pengantaran berkas tersebut di Pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Simeulue IPDA Maiyudi, S,Sos. dan di ikuti oleh Personil Sat Reskrim Polres Simeulue.

Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko,S.H.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue mengatakan, Kegiatan tersebut merupakan Tahapan Penyidikan terhadap Warga Negara Asing RISBY JONES BODHI MANI yang diduga telah melakukan tindak Pidana penganiayaan terhadap  EDY RON, ini merupakan proses hukum yang dilakukan oleh penyidik/penyidik pembantu Polres Simeulue.

Kegiatan tersebut adalah penyerahan/pengiriman berkas perkara dari Penyidik/penyidik pembantu Polres Simeulue kepada pihak Kejaksaan Negeri Simeulue.

Kegiatan penyerahan berkas perkara tahap I tersebut berakhir sekira pukul 16.30 Wib, situasi dalam keadaan aman dan baik.

Share:
Komentar

Berita Terkini