πππ ππππ : Seorang yang diduga sebagai pelaku curat dengan inisial DP, 50 tahun, Alamat Kel urahan Panggungrejo, Kecamatan. Kauman, Kab. Tulungagung berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tulungagung.
“Pelaku berhasil diamankan dirumahnya pada hari Minggu tanggal 7 Mei 2023 sekira pukul 17.00 Wib”.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung Polda Jatim AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MS,I melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH. Membenarkan bahwa Satreskrim Polres Tulungagung telah berhasil mengamankan pelaku pencurian sebuah HP
Korban berinisial FD, laki laki 47 tahun, Alamat : Jl. Kapten Kasihin Kedungwaru, Kab. Tulungagung
Adapun kronologis kejadian, bahwa pada hari Jum’at tanggal 13 Mei 2022 sekira pukul 23.00 Wib Dalam sebuah Rumah Ds. Panggungrejo Kec. Kauman Kab. Tulungagung korban telah kehilangan sebuah HP merek Redmi 8 warna hitam.
Berdasarkan keterangan dari korban dan para saksi selanjutnya Satreskrim Polres Tulungagung melakukan upaya penyelidikan untuk menemukan barang bukti berikut tersangkanya
Dari hasil penyelidikan tersebut Pada hari Minggu tanggal 7 Mei 2023 sekira pukul 17.00 Wib, pelaku berhasil diamankan dirumahnya berikut barang buktinya. Terang Kasihumas
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku adalah 1 (satu) buah Handphone Redmi 8 warna hitam dan KTP atas nama pelaku
Terhadap pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana di Rutan Polres Tulungagung Polda Jatim untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
ππΌππΌπ½πΌπ πππππ ππππ :
π½πππππΌ πππππππππΌπ πππππ½πππ πππΏππππππΌ
@sahabatpolri_news
@sahabatpolrinews_official
@timviralberita_polri