ACEH TAMIANG - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang berhasil mengungkap peredaran narkoba di Dusun Bandar Baru, Desa Perkebunan Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu Aceh Tamiang Rabu (18/6/2024).
Barang bukti berupa 116,73 Gram sabu diamankan dari tangan diduga pelaku berinisial JND (47) warga Bandar Baru.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis melalui Kasatresnarkoba Polres Aceh Tamiang AKP M. Nazir memerintahkan Kanit I IPDA Natafati S Zalukhu beserta tim Opsnal Satresnarkoba untuk lakukan penyelidikan atas informasi peredaran narkoba jenis sabu.
“Setelah kami mendapatkan informasi, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang yang di pandu oleh Kanit I IPDA Natafati langsung ke TKP. Yang mana pelaku diketahui sedang berada dirumah,” kata Kasatresnarkoba M.Nazir. Kamis (20/6/2024).
Selanjutnya, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang melakukan penggerebekan yang didampingi atau disaksikan oleh datok Desa Perkebunan dan Kepala Dusun selanjutnya berhasil mengamankan diduga pelaku di kamarnya, beserta barang bukti 10 paket sabu.
Saat melakukan penggeledahan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Tamiang menemukan 1 bungkus kertas warna coklat yang diduga berisikan ganja milik pelaku.
“Dari hasil introgasi di TKP pelaku mengakui bahwa sabu yang didapat dari seorang temannya berinisial T di Lhokseumawe, sedangkan narkotika jenis ganja didapatkan dari seorang temannya berinisial M. Dari Desa Pekan Pulau Tiga,” ujar Kasatresnarkoba M.Nazir.
Selanjutnya pelaku dan beserta barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Polres Aceh Tamiang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” lanjutnya. (M.Irwan)