Aceh Tamiang - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang ciduk seorang pria berinisial A (25) warga Langsa yang diduga pelaku tindak pidana perdagangan satwa liar jenis Oranghutan dilindungi.
“Kami mengamankan terduga pelaku perdagangan satwa dilindungi di Jalan Lintas Medan - Banda Aceh Dusun Keluarga Desa Simpang Empat Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang,” kata Kasat reskrim Polres Aceh Tamiang AKP Riski Muslim saat diwawancarai Selasa (11/6/2024).
Ia menuturkan berdasarkan laporan masyarakat dan penyelidikan, kepolisian melakukan penangkapan. Terduga Pelaku ditangkap oleh personil Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tamiang, pada hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB.
“Terduga Pelaku ditangkap oleh personil Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tamiang,” ujarnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, pelaku seorang laki-laki yang membawa Oranghutan itu dimasukkan ke dalam tas ransel.
"Informasi adanya seorang laki-laki menggunakan jaket abu abu yang membawa satwa dilindungi jenis Orangutan yang dimasukkan kedalam tas ransel warna hitam dengan lis garis wana merah dengan menggunakan sepeda motor merk honda beat warna hitam di daerah simpang empat upah," jelas Kasat.
Alhasil Unit Tipidter Satreskrim Polres Aceh Tamiang menemukan laki-laki dengan ciri-ciri dimaksud dan melakukan pemeriksaan terhadap ransel yang di bawa dan menemukan 1 ekor Orangutan.
Selanjutnya petugas membawa terduga dan barang bukti ke Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan penyidikan.
Pasal disangkakan tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Jo Pasal 21 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Saat ini barang bukti Oranghutan Dikarantina di sibolangit medan,” tutup Kasat reskrim.