Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang Tangkap Dua Pemain Judi Online

Share:

ACEH TAMIANG - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang amankan 2 orang yang diduga bermain judi online. Mereka diamankan di dua tempat berbeda Sabtu 22 Juni 2024.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, ada beberapa lokasi sering terjadi permainan judi online dengan menggunakan handphone,” kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis melalui Kasatreskrim AKP Rifki Muslim pada Minggu, (23/6). 

Atas informasi tersebut, katanya, personel Sat Reskrim melakukan penyelidikan ke dua lokasi berbeda yang di informasikan dijadikan lokasi main judi online.

Selanjutnya pemain judi online berinisial MR (22) warga Dusun Damai Desa Bundar Kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang berhasil diamankan di Desa Tanjung karang, Kecamatan karang Baru, Aceh Tamiang.

Personel Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang berhasil amankan barang bukti berupa satu Hanphone Redmi 11 pro Warna Biru muda, di dalam handphone tersebut berisikan situs Judi Online bernama 'bangjago'  dengan jumlah saldo sebanyak Rp.300.000 milik MR.

Sedangkan 1 pemain Judol berinisial AR (33) warga Desa Pantai Tinjau Kecamatan Sekrak Aceh Tamiang diamankan di Desa Bundar Aceh Tamiang.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti milik AR (33) berupa Satu Hanphone tablet huawe   Warna gold, di dalam handphone tersebut berisikan situs Judi Online bernama cipit88 dengan jumlah saldo sebanyak Rp.300.000.

Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim mengatakan, pihaknya terus menggelar operasi dan penindakan terhadap pelaku judi online. 

"Kami dari pihak kepolisian akan terus melakukan operasi dan penindakan terhadap pelaku perjudian online maupun kejahatan lainnya demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah,” ujarnya.

Menurutnya, perjudian online dapat memberi dampak buruk jangka panjang bagi pemainnya yang bisa merambat kepada gangguan Kamtibmas.

"Judi online menjadi perhatian khusus bagi kami sebagai anggota Kepolisian agar situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) terjaga dengan baik," tegasnya.

Menurutnya, pelaku diciduk setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat sehingga dilakukan penyelidikan. Setelah diamankan, para pelaku diketahui bermain judi dengan masuk ke beberapa situs.

Dua pelaku saat ini ditahan di Polres Aceh Tamiang. Mereka disebut bakal dijerat dengan Pasal 18 juncto Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. "Ancaman hukumannya berupa cambuk atau denda dan/atau penjara," jelasnya.

 

Share:
Komentar

Berita Terkini