Simeulue – Polres Simeulue meluncurkan kampanye himbauan larangan judi online dengan memasang spanduk di warung-warung yang ada di Kabupaten Simeulue.
Kapolres Simeulue, AKBP Sujoko, menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online.
Dalam upaya memberantas praktik perjudian online yang semakin marak, Polres Simeulue mengambil langkah proaktif dengan memasang spanduk larangan di berbagai warung di wilayah tersebut.
Kapolres Simeulue, AKBP Sujoko, menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjauhi kegiatan yang melanggar hukum ini.
"Judi online adalah tindakan ilegal yang dapat merusak moral dan kesejahteraan masyarakat. Kami mengimbau seluruh warga Simeulue untuk tidak terlibat dalam perjudian online dan untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas semacam itu," ujar AKBP Sujoko.
Anggota Sat Reskrim Polres Simeulue turut serta dalam kampanye ini dengan memberikan edukasi kepada para pemilik warung.
Mereka diingatkan untuk tidak menyediakan lapak atau fasilitas yang mendukung perjudian online. Pemilik warung juga didorong untuk aktif melapor jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas perjudian di sekitar mereka.
Polres Simeulue berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Simeulue. Melalui berbagai program dan inisiatif, Polres Simeulue berupaya untuk melindungi masyarakat dari tindakan yang melanggar hukum dan merusak moral.
Sumber : Humas Polres Simeulue