Tingkatkan Kamseltibcarlantas, Satlantas Polres Aceh Tamiang Gencar Lakukan Sosialisas di Sekolah

Share:

Ipda Indra Maulana.,SH Kanit kamsel lantas polres Aceh Tamiang sedang melakukan sosialisasi dan edukasi di Sekolah 

Aceh Tamiang - Satlantas Polres Aceh Tamiang serius dalam menindaklanjuti perintah Kapolri melalui Kakorlantas Polri terkait larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau brong dan yang tidak menggunakan kaca spion dan helm.

Hingga hari ini Rabu (15/5/2024), jajaran Satlantas Polres Aceh Tamiang terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan di sekolah serta melakukan penertiban terhadap pengguna knalpot bising tersebut.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis melalui Kasat Lantas Akp Aiyup menyebutkan, sesuai dengan undang-undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 285 ayat 1 junto pasal 106 ayat 3 junto pasal 48 ayat 2 dan ayat 3, tentang persyaratan teknis yang salah satunya meliputi knalpot.

“Kami dari Satlantas Polres Aceh Tamiang tidak hanya melakukan penertiban atau penindakan saja, namun dari jauh-jauh hari hingga sekarang kami tidak henti-hentinya memberikan imbauan terkait larangan penggunaan knalpot brong,” terang Kasat Lantas Akp Aiyup.

Ia juga menegaskan bahwa patroli yang dilaksanakan jajarannya akan terus gencar dilakukan sampai benar-benar Kabupaten Aceh Tamiang zero knalpot brong.

“Guna mewujudkan zero knalpot brong, dari jajaran Satlantas pun melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah untuk ikut mendukung program ini dengan cara tidak menjual apalagi menggunakan knalpot brong tersebut hanya untuk di gunakan di jalan raya,” tegasnya.

Ia berharap, masyarakat Aceh Tamiang kedepannya dapat lebih sadar dan tertib berlalulintas, patuhi semua aturan yang ada serta lengkapi kendaraan sesuai dengan standar yang telah ditentukan.***

Share:
Komentar

Berita Terkini