Polisi Tangkap Terduga Penjudi Togel di Aceh Tamiang

Share:

ACEH TAMIANG - Polres Aceh Tamiang menangkap dua orang terduga pelaku judi togel inisial FR (22) dan DW (25) Warga Dusun Arum Sari, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh tamiang.

"Ke dua terduga pelaku diamankan pada Rabu 24 April 2024 sekira Pukul 21.00 WIB," ujar Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muhammad Yanis melalui Kasat Reskrim AKP Riski Muslim, Kamis 25 April 2024.

Kasat menjelaskan, awalnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tamiang mendapatkan informasi dari Masyarakat.

Mendapatkan laporan, petugas pun langsung melakukan penyelidikan. 

"Hingga akhirnya, sekira pukul 21.45 WIB petugas berhasil mengamankan 2 orang laki-laki di sebuah warung di Dusun Arum Sari, Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga telah melakukan tindak pidana perjudian/maisir jenis togel online," jelas Kasat.

Tak hanya itu, petugas juga mengamankan barang bukti 3 unit HP android, 1 buah buku tafsir mimpi, uang tunai Rp. 90.000, dan 1 buah tas selempang bewarna hitam.

"Kedua pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Satreskrim guna penyelidikan lebih lanjut," katanya.

"Atas perbuatannya nya, kedua pelaku dijerat Pasal 20 qanun aceh no 06 tahun 2014," pungkasnya.

Sumber: Berita Merdeka.

 

Share:
Komentar

Berita Terkini