Gerak Cepat Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat Tangkap 1 Pelaku CURAT

Share:

SPN - Berdasarkan Hasil Laporan Polisi, Nomor : LP / 66/ IX / 2022 / SPKT / Sek L.Barat / Res Langsa / Polda Aceh, tanggal 09 September 2022.

– Surat Perintah Tugas, Nomor : SP.Gas / 68 / IX / Res.1.8 / 2022 / Polsek, tanggal 09 September 2022.

– Surat Perintah Penangkapan, Nomor : SP. Kap / 25 / V / Res.1.8 / 2023 / Polsek, tanggal 11 Mei 2023.

Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat telah melakukan pengungkapan dan penangkapan kasus Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT) terhadap 1 (satu) orang pelaku, Jum’at 12-Mei-2023.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH melalui Kapolsek langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi,SH,MH dalam laporannya mengatakan bahwa Pada hari Jumat tanggal 09 September 2022 sekira pukul 09.30 wib, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat mendapat laporan dari Korban yang bernama Nurmawati Binti Sadimin.

Bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT) yang dilakukan oleh orang tidak dikenal, di Dusun Ramai Indah Gampong Alue Dua Bakaran Bate Kecamatan Langsa Baro Pemko Langsa (Didalam rumah).

Dimana kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 07 September 2022 sekira pukul 07.00 wib, yang mana saat kejadian korban sedang berada di Kuta Cane – Aceh Tenggara dan rumah ditinggal kosong.

Atas laporan tersebut Team Opnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat langsung melakukan Penyelidikan ke TKP dan dari hasil Penyelidikan tersebut petugas mencurigai 3 (tiga) orang pelaku, yaitu.

(1). S W N melarikan diri ke Kuala Simpang – Aceh Tamiang, (2). W melarikan diri ke Banda Aceh, (3). M (tidak diketahui).

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 petugas mendapat kabar bahwa pelaku yang berinisial S W N sudah pulang ke Langsa, mengetahui hal tersebut Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat langsung melakukan pencarian keberadaan pelaku, sehingga berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan serta menyita beberapa barang bukti tersebut diatas dan saat diintrogasi pelaku mengakui atas perbuatannya tersebut.Adapun Barang Bukti yang sudah diamankan.

a. 1 (satu) unit cosmos merk SHARPb. 1 (satu) unit kulkas merk SHARPc. 1 (satu) unit ambal warna coklat

d. 1 (satu) unit dispenser merk MIYOKO.e 1 (satu) unit kasur kapas warna hijauf. 1 (satu) set blander warna putihg. 1 (satu) unit TV LGh. 1 (satu) unit wajan alumanium.

Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Langsa Barat guna penyidikan lebih lanjut, Pungkas Kapolsek langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi,SH,MH dalam laporannya.Sumber Humas Polres Langsa. 

Share:
Komentar

Berita Terkini