Tahap II, Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus ke Kejaksaan

Share:

 

 Aceh Tamiang – Polda Aceh,  Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang melaksanakan tahap II Penyerahan Tersangka Dan Barang Bukti Dalam Perkara Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Ke Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang. Senin (17/4/24).

Kegiatan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kasus Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem di lakukan oleh tersangka AR, ML, dan RH telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi, S.H, M.H melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim, S.H, M.H mengatakan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan,” ujarnya.

Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan Tindak Pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem sebagaimana yang dimaksud didalam Pasal 21 ayat (2) huruf (a) dan (c) Jo pasal 40 ayat (2) UU RI nomor 05 tahun 1990

“Tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan aman, sehat dan lengkap”, tutur Kasat Reskrim.

Share:
Komentar

Berita Terkini